.

Selasa, 17 September 2013

Sejarah dan tujuan Di bentuknya BPUPKI

Tujuan Pembentukan BPUPKI
Serba Sejarah - Tujuan dibentuk BPUPKI adalah untuk
mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan
dengan pembentukan negara Indonesia medeka atau
mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata
pemerintahan Indonesia merdeka.
Anggota dari BPUPKI ada 67 orang yang terdiri dari
tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua
daerah dan aliran. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60
orang Indonesia serta 7 orang Jepang. Dengan ketuanya
Rajiman Wediodiningrat.
BPUPKI diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung
Cuo Sangi In di jalan Pejambon. BPUPKI mulai bekerja
dalam sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1
Juni 1945. Tujuannya merumuskan undang-undang
dasar. Sebelum merumuskan konstitusi negara harus
merumuskan dasar negara Indonesia yang akan menjiwai
undang-undang dasar. Untuk mendapatakan rumusan
dasar negara tersebut maka acara sidang adalah
mendengarkan pidato dari beberapa tokoh pergerakan
seperti:
1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Muh Yamin
mengumumkan rumusan Lima azas dasar negara
kebangsaan Republik Indonesia, yaitu :
“Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan
Rakyat”.
2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Dr. Supomo
mengemukakan lima prinsip dasar dasar negara yang
dinamakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu
“Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi,
Musyawarah, dan Keadilan Sosial”
3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno,
mengemukakan lima dasar dasar negara Indonesia
yang dinamakan PANCASILA, yaitu
“Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme/ Peri
Kemanusiaan, Mufakat/ Demokrasi, Kesejahteraan
sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa”
Apa yang dikemukakan Sukarno tersebut dikenal
dengan istilah Pancasila. Tanggal 1 Juni di kenal
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato itu sekaligus mengakhiri masa sidang pertama
BPUPKI. Setelah itu BPUPKI mengalami masa reses
(istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum masa reses
dibentuk Panitia kecil (Panitia Sembilan) dengan ketua
Ir. Sukarno yang bertugas mengolah usul dari konsep
para anggota mengenai dasar negara Indonesia.
22 Juni 1945 Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja panitia
sembilan ke anggota BPUPKI berupa dokumen
rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka yang
kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter. Menurut dokumen tersebut dasar negara
Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi para pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan
dalam sidang kedua BPUPKI yang akan diselenggarakan
mulai 10 Juni 1945.
Selain itu terdapat pula sidang tanggal 14 Juli 1945 yang
membahas mengenai Rancangan Undang-undang Dasar,
dari sidang disepakati bahwa harus adanya :
· Pernyataan Indonesia merdeka
· Pembukaan undang-undang dasar
· Batang tubuh UUD yang kemudian disebut
Undang-undang Dasar (berisi wilayah negara
(sama dengan Hindia Belanda), bentuk negara
kesatuan, pemerintahan republik, bendera
nasional Sang Merah Putih, dan bahasa nasional
bahasa Indonesia)
7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap
telah dapat menyelesaikan tugasnya yaitu menyusun
rancangan UUD bagi negara Indonesia merdeka dan
diganti PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
atau Dokuritsu Junbi Iinkai dengan Ir. Sukarno sebagai
ketua.
Mereka meresmikan pembukaan serta batang tubuh
Undang-undang Dasar 1945. Tugas melanjutkan hasil
kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan
kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia.
Anggota PPKI terdiri dari 21 orang Indonesia diketuai
oleh Sukarno dan Hatta sebagai wakilnya.
Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi
dengan mendatangkan Sukarno, Hatta dan Rajiman
Wedyodiningrat ke Saigon tanggal 9 Agustus 1945.
Hasilnya cepat lambat kemerdekaan bisa diberikan
tergantung kepada kerja PPKI. Terauchi menyampaikan
keputusan bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan
pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh pelaksanaan
kemerdekaan diserahkan seluruhnya kepada PPKI.